Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara beserta denda sebanyak 11,4 miliar ringgit atau 47,1 miliar rupiah kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas 25 dakwaan yang menjeratnya. Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana 2,3 miliar ringgit yang terkait dengan ONE Malaysia Development Berhad atau ONE-MDB. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, selaku Hakim Pengadilan Federal. Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Najib untuk setiap dakwaannya, dan denda total sebanyak 11,4 miliar ringgit, atau hukuman hingga 40 tahun penjara jika tidak membayar. Najib juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang tanpa dikenai denda. Namun, mantan perdana menteri berusia 72 tahun itu hanya akan menjalani hukuman 15 tahun penjara, karena hakim memerintahkan semua hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya dijalankan secara bersamaan. ( tbu )




