Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan besaran UMP 2026 yang menjadi 5 koma 72 juta rupiah setelah Gubernur Jakarta Pramono Anung menyepakati menggunakan penghitungan Alfa atau indeks tertentu 0,75. Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai, penggunaan rentang Alfa yang tinggi dinilai menjadi faktor ketidakpastian bagi bagi pengusaha. Pengusaha dan buruh seperti diadu dan Pemda tidak pertimbangkan kondisi dunia usaha yang sedang tertekan dan banyaknya pengangguran. Seharusnya pemerintah daerah dan dewan pengupahan bisa mempertimbangkan Alfa yang menggambarkan produktivitas usaha. Saat ini produktivitas dunia usaha diperkirakan berkisar antara 1,5% sampai 2% saja. Kemampuan membayar UMP juga rendah, Cuma 35%. ( tbu )



