UMP DIY  2026 naik 6,78 % menjadi 2,4 juta rupiah.

Upah minimum provinsi atau UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2026 naik hingga 6,78 persen dibandingkan tahun ini, menjadi 2,4 juta rupiah. Selain UMP, kenaikan juga terjadi di upah minimum kabupaten/kota di DIY. UMK untuk Kota Yogyakarta 2,8 juta naik 6,5 %. Kabupaten Sleman naik 6,4% menjadi 2,6 juta rupiah. Sementara Kabupaten Bantul naik 6,2 %  menjadi 2,5 juta rupiah. Kabupaten Kulon Progo naik 6,5 % menjadi 2,5 juta dan Kabupaten Gunungkidul naik 5,9 % menjadi 2,4 juta rupiah. Kenaikan upah diatur melalui diskusi serikat buruh dengan pengusaha atas rekomendasi akademisi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *