Upah minimum provinsi atau UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2026 naik hingga 6,78 persen dibandingkan tahun ini, menjadi 2,4 juta rupiah. Selain UMP, kenaikan juga terjadi di upah minimum kabupaten/kota di DIY. UMK untuk Kota Yogyakarta 2,8 juta naik 6,5 %. Kabupaten Sleman naik 6,4% menjadi 2,6 juta rupiah. Sementara Kabupaten Bantul naik 6,2 % menjadi 2,5 juta rupiah. Kabupaten Kulon Progo naik 6,5 % menjadi 2,5 juta dan Kabupaten Gunungkidul naik 5,9 % menjadi 2,4 juta rupiah. Kenaikan upah diatur melalui diskusi serikat buruh dengan pengusaha atas rekomendasi akademisi. ( tbu )




