Kepolisian meniadakan kebijakan ganjil genap di Jalur Wisata Puncak Bogor selama pelaksanaan Operasi Lilin Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ganjil genap berlaku sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur. Peniadaan ganjil genap dapat diperpanjang hingga 3 atau 4 Januari 2026, menyesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di lapangan. Meski ganjil genap ditiadakan, polisi mengaku tetap menerapkan rekayasa buka tutup dengan sistem satu arah atau one way secara situasional. Hal ini untuk mengurai kepadatan kendaraan di Jalur Puncak selama libur Natal dan Tahun Baru. ( tbu )




