Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan pengusaha media dan aktivis pro-demokrasi Jimmy Lai bersalah dalam kasus keamanan nasional yang bersejarah. Pendiri surat kabar Apple Daily itu dinyatakan terbukti bersekongkol dengan kekuatan asing dan menerbitkan materi yang dianggap menghasut, pelanggaran berat di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Tiongkok. Vonis ini membuka kemungkinan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu langsung menjadi sorotan internasional dan kembali memantik perdebatan soal independensi peradilan Hong Kong. Kasus ini dipandang sebagai simbol pengetatan ruang kebebasan sipil setelah gelombang besar demonstrasi pro-demokrasi pada 2019, yang oleh Beijing dianggap sebagai tantangan terhadap kekuasaannya. ( tbu )




