Menkeu tetapkan aturan baru bea keluar komoditas emas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru soal bea keluar untuk komoditas emas. Ekspor produk emas kini akan dikenakan tarif. Purbaya mengungkapkan salah satu alasan bea keluar ditetapkan adalah untuk menjaga cadangan emas. Baginya, Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, namun pasokannya turun. Untuk itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia. Purbaya menyebut tujuan lain mengenakan bea keluar emas adalah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, mendukung optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, serta optimalisasi penerimaan negara. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *