.Australia resmi melarang anak-anak dibawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Negeri Kanguru itu menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak. Aturan ini berkaitan dengan pemberlakuan Online Safety Amendment Act 2024, yakni undang-undang yang menentukan batas usia minimum menggunakan platform medsos. Negara-negara lainpun kini mempertimbangkan tindakan serupa, ditengah meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak medsos terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak. Berdasarkan UU itu, 10 platform terbesar bakal dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara 547,5 miliar rupiah jika melanggar aturan. Undang-undang ini pun sudah dikritik oleh sejumlah perusahaan teknologi besar dan aktivis kebebasan berpendapat namun dipuji oleh para orang tua dan aktivis anak. ( tbu )




