Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta mengugurkan tiga surat Kementerian Sekretariat Negara tentang somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan usai majelis hakim mengabulkan gugatan pengelola Hotel Sultan tersebut Kamis 04 Desember 2025. Pengadilan menilai, penerbitan objek sengketa I, objek sengketa II dan objek sengketa III dalam prosedur penerbitan maupun substansi telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain menggugurkan tiga surat, PTUN juga menghukum Kementerian Setneg dan PPK GBK untuk membayar biaya perkara sebesar 340 ribu rupiah. ( tbu )




