Komisi Eropa denda media sosial milik Elon Musk, X. 120 juta Euro

Komisi Eropa menjatuhkan sanksi denda atas media sosial milik Elon Musk, X. Denda sebesar 120 juta Euro atau setara 2,33 triliun rupiah. Regulator teknologi Uni Eropa menjatuhkan sanksi denda itu pada hari Jumat 5 Desember 2025 lantaran melanggar aturan konten dalam jaringan Uni Eropa. Disebutkan, sanksi ini bisa saja memicu kemarahan pemerintah Amerika Serikat. Sementara disisi lain, TikTok disebut berhasil menghindari hukuman denda ini dengan memberikan konsesi. Kebijakan Uni Eropa terhadap Big Tech ini disebut akan memberi kesempatan lebih bagi pemain kecil dapat bersaing dengan lebih banyak pilihan. Namun, langkah ini disebut-sebut mendapat kritik dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Kebijakan Uni Eropa itu diduga membidik perusahaan-perusahaan Amerika dan menyensor warga Amerika. (cnbc-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *