Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, status hak guna bangunan atas nama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah dihapus sejak tahun 2023 sehingga lahan y Hotel Sultan harus dikosongkan. Hal itu disampaikan dalam putusan perkara gugatan perdata, pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melawan Menteri Sekretaris Negara. Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court ini, majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya. Perseteruan terkait lahan Hotel Sultan sudah terjadi sejak bulan Oktober tahun 2023. Saat itu, negara, melalui pengelola GBK, secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri. ( ben )




