Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus gencar melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang mangkir dari kewajibannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemblokiran rekening penunggak pajak. Hal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara satu secara serentak pada Kamis 30 Oktober 2025. ( tbu )




