Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Gugatan tersebut diajukan oleh dua karyawan swasta, namun dinyatakan tidak dapat diterimalantaran dinilai tidak jelas dan tidak cermat. Hakim Konstitusi, Arsul Sani, dalam sidang pembacaan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, menyebutkan, permohonan para pemohon mengandung ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebut norma undang-undang yang diuji. Selain itu, petitum atau permintaan yang diajukan juga tidak memenuhi syarat kejelasan hukum. ( ben )




