Kejaksaan Agung lelang 10 unit kendaraan milik terpidana Doni Salmanan

Kejaksaan Agung telah melelang 10 unit kendaraan milik terpidana Doni Salmanan senilai 9,81 miliar rupiah. Doni Salmanan adalah terpidana dalam perkara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Total perolehan penjualan lelang itu akan disetor ke kas negara. Terdapat kenaikan sebesar 601 juta rupiah atau 6,5% dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual. Kemudian, terhadap objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali. Lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *