Pemprov Jakarta beri potongan pajak hingga 50% penyelenggara seni, hiburan

Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan beban pajak bagi penyelenggara seni, hiburan, hingga olahraga dalam Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025. Pemprov memberikan potongan pajak hingga 50% untuk beberapa kegiatan, antara lain pemutaran film nasional di bioskop, pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara. Kemudian pameran yang bekerjasama dengan pemerintah, wahana ekologi, pendidikan, dan budaya. Lalu kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan. Serta Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan. Pemprov juga menggratiskan pajak untuk kegiatan tertentu seperti panti pijat tunanetra, pentas seni yang diadakan sekolah, pertunjukan kesenian tradisional, acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah, hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *