Hakim Tunggal Pengadilan NegeriĀ Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, senin 13 Oktober, memutuskan, penahanan terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan oleh Kejaksaan AgungĀ sah menurut hukum. Keputusan itu merupakan bagian dari putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dan ditolak oleh majelis hakim. iketahui, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka hingga penahanannya oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019 sampai 2022. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon, yaitu Kejagung telah sesuai prosedur yang berdasarkan hukum. ( ben )




