OJK beberkan, perkembangan terbaru pemisahan Unit Usaha Syariah, UUS,

Otoritas Jasa Keuangan membeberkan, perkembangan terbaru terkait spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah, UUS, perusahaan perasuransian. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menerangkan, terdapat satu perusahaan asuransi yang telah mengembalikan izin unit syariahnya. Selain itu, Mirza menyampaikan terdapat satu UUS perusahaan perasuransian dalam proses spin off dengan mendirikan perusahaan baru.  Lebih lanjut, Mirza juga  menyebutkan terdapat 41 perusahaan perasuransian yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah, atau RKPUS.  Dari total 41 perusahaan yang berencana spin off berdasarkan RKPUS, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *