Presiden Prabowo Subianto menghapus proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten, dari daftar Proyek Strategis Nasional PSN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian RI Nomor 16 Tahun 2025. Dalam peraturan baru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang dalam aturan sebelumnya masuk ke urutan PSN nomor 226 di sektor pariwisata resmi dihapus. Proyek kawasan PIK 2 ini dikembangkan Agung Sedayu Grup kepunyaan Sugianto Kusuma alias Aguan. Sebelumnya, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam PSN PIK 2. Misalnya, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Selain itu, Nusron juga mengungkapkan, masalah lainnya yakni kawasan PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung, dari total lahan PIK 2 yang mencapai 1700 hektare, seluas 1500 ha adalah kawasan hutan lindung. (kontan-tbu)




