Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian buka suara tentang alasan belum menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat termasuk Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar dan Presiden Direktur Bumi Rama Nusantara Halim Kalla yang merupakan adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla. Menurut Polri, penyidik masih memerlukan waktu untuk proses pemeriksaan para saksi dan ahli tambahan. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan dengan skema pemisahan berkas perkara pidana terhadap pemberkasan. Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Cahyono Wibowo mengatakan penahanan belum dilakukan lantaran penyidik masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai kelengkapan bekas perkara. ( tbu )




