Wajib pajak mulai perlu bersiap. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan via coretax system sepenuhnya mulai 2026. DJP menyampaikan penggunaan coretax system dalam pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. ( tbu )



