Wajib pajak perlu siap SPT tahunan 2025 Via coretax

Wajib pajak mulai perlu bersiap. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan via coretax system sepenuhnya mulai 2026. DJP menyampaikan penggunaan coretax system dalam pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *