Komisi III DPR dan Pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan tersebut dilakukan untuk mempertegas fokus pengaturan sekaligus ruang lingkup tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset. Komisi III mengatakan, penambahan frasa tindak pidana korupsi dalam judul RUU tersebut merupakan upaya untuk menegaskan perhatian utama pembentukan regulasi ini, sebagaimana aspirasi yang berkembang di masyarakat. Meski demikian, RUU tersebut tetap membuka ruang pengaturan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana lainnya. Adapun, cakupan tindak pidana lainnya seperti penipuan investasi bodong hingga persoalan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU. Penentuan ruang lingkup tersebut akan dilakukan secara bersama-sama antara DPR dan Pemerintah dalam pembahasan substansi pasal. ( ben )




