Pembahasan RUU Perampasan Aset terus bergulir, salah satu sorotannya mengenai mekanisme pemulihan kerugian akibat tindak pidana. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiyono menilai, regulasi ini harus mampu membedakan antara mekanisme perampasan berbasis putusan pemidanaan dengan perampasan tanpa pemidanaan secara terbatas. ( tbu )




