Polri tetapkan 245 orang dan 20 perusahaan tersangka Karhutla

Polri terus melanjutkan penanganan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah tanah air. Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang dan 20 perusahaan sebagai tersangka Karhutla di tanah air. 20 Perusahaan itu terdiri dari 4 perusahaan Penanam Modal Asing dan 16 perusahaan dalam negeri. Kadiv Humas Polri menyampaikan, sebagian laporan polisi saat ini telah memasuki tahap pertama. Penyidik Bareskrim Polri pun tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan guna meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap laporan polisi yang ada, sehingga jumlah laporan polisi maupun tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan hasil penyidikan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *