Pengenaan PPN atas produk pembalut wanita diajukan ke MK

Pengenaan PPN atas produk pembalut wanita kini menjadi persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Seorang WNI bernama Bernita Matondang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjadi dasar pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok. Permohonan itu diajukan pada 1 November 2026. Ketentuan yang diuji adalah Pasal 16B. Dalam permohonannya, Bernita mempersoalkan belum dipertimbangkannya produk sanitasi menstruasi, khususnya pembalut, sebagai barang kebutuhan esensial yang layak memperoleh fasilitas pembebasan perpajakan. Pemohon menilai pembalut bukan barang konsumsi yang bersifat opsional. Produk itu merupakan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi secara berkala untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *