Pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat yang masuk desil 1 hingga 8. Rencana tersebut diharapkan bisa terealisasi pada 2027. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, iuran BPJS Kesehatan kelompok masyarakat desil 1 sampai 4 akan ditanggung melalui APBN. Kemudian desil 5 dan 6 ditanggung APBD kabupaten/kota, serta desil 7 dan 8 ditanggung APBD provinsi. Meski begitu, Ia mengatakan, rencana itu baru bisa terealisasi jika data kependudukan sudah akurat melalui Sistem Perlindungan Sosial Digital atau Perlinsos. Pihaknya menargetkan program ini dapat terwujud pada 2027. Ia juga sudah mengomunikasikan rencana itu dengan Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, termasuk Kementerian Keuangan. ( tbu )




