Pemerintah mengurangi sebagian ekspor gas pipa ke negara tetangga untuk mengamankan pasokan energi bagi PT PLN dan industri dalam negeri. Pemangkasan sebesar 31 MMBTUD tersebut diklaim masih berada dalam batas kontrak minimum sehingga tidak melanggar perjanjian ekspor. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, total ekspor gas pipa Indonesia dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Dari jumlah itu, pemerintah memangkas sekitar 31 MMBTUD atau setara 7,57%. Menurut Bahlil, pemangkasan pasokan baru berpotensi melanggar kontrak apabila mencapai 10%. Karena itu, pemerintah menilai pengurangan ekspor yang dilakukan saat ini masih sesuai dengan ketentuan perjanjian yang berlaku. Kebijakan itu diambil ditengah penurunan produksi dari sejumlah sumur gas akibat kegiatan pemeliharaan atau shutdown. ( tbu )




