Pengurangan ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura sebesar 31 MBBTUD mulai 24 Oktober 2026 memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pasokan energi bagi industri dalam negeri. Kebijakan ini diambil ditengah keluhan industri di Batam terkait keterbatasan gas dan pemadaman listrik di Batam, Bintan, serta sejumlah wilayah di Sumatera yang disebut mencapai 16 jam. Pengamat ekonomi Suyono menilai pengurangan ekspor harus diikuti kepastian distribusi gas bagi industri domestik. Menurut dia, kebijakan itu tidak akan menyelesaikan persoalan jika gas yang dialihkan tidak sampai ke pelaku usaha yang membutuhkan. Pemerintah perlu menjelaskan penyebab keterbatasan pasokan, termasuk langkah pembenahan distribusi oleh PGN. ( tbu )




