21 perusahaan penerbit berita di India, termasuk media milik miliarder Mukesh Ambani dan Gautam Adani menggugat undang-undang perlindungan data pribadi digital yang diterapkan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi. Mereka menilai aturan itu berpotensi membatasi kerja jurnalistik investigasi hingga membuka identitas sumber berita rahasia. Gugatan yang diajukan pada 6 Oktober 2026 ke Mahkamah Agung India itu menyoroti kewajiban persetujuan penggunaan data pribadi dan kewenangan pemerintah meminta informasi dari pengelola data. Para penerbit khawatir ketentuan itu dapat menghambat pengungkapan kasus korupsi, pelanggaran korporasi, hingga kecurangan pemilu. Dalam dokumen gugatan setebal 698 halaman, kelompok penerbit menyatakan aturan itu dapat mengubah jurnalisme investigasi jadi sekadar pencatat peristiwa yang jinak dan tidak berdaya. (k-tb)




