OJK catat  transaksi derivatif kripto dalam negeri sentuh 4,56 triliun

Data OJK  mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital kripto di dalam negeri telah menyentuh 4,56 triliun rupiah pada Agustus 2026. Angka tersebut mencerminkan lonjakan sebesar 33,76% dibandingkan realisasi pada bulan sebelumnya. Ditingkat global, pasar derivatif kripto juga mencatatkan volume yang masif, mencapai sekitar 85,7 triliun dolar amerika sepanjang 2025, meskipun pada semester pertama 2026 sempat mengalami penurunan 15,7% secara tahunan. Menyikapi tingginya animo dan dinamika transaksi lintas negara tersebut, pelaku pasar dituntut untuk mengambil keputusan berbasis data yang terukur. Keputusan perdagangan sebaiknya didasarkan pada strategi yang matang, bukan sekadar mengikuti momentum pasar. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *