Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan definisi korupsi layak dipertimbangkan. Menurut Yusril, pembaruan aturan tindak pidana korupsi diperlukan agar selaras dengan konvensi antikorupsi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Yusril bilang, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia belum mengalami perubahan substantif yang berarti sejak amendemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Padahal Indonesia telah menandatangani United Nations Convention Against Corruption pada 2003 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut Yusril, ketentuan dalam peraturan nasional perlu disesuaikan dengan konvensi tersebut. ( tbu )




