Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai, penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2027, perlu mempertimbangkan tingkat inflasi dan produktivitas tenaga kerja. Kedua indikator tersebut dinilai penting agar penyesuaian upah dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus memperhatikan kemampuan dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, penyesuaian upah untuk menjaga daya beli pekerja semestinya mengacu pada tingkat inflasi. Sementara itu, kenaikan upah yang melampaui inflasi perlu mempertimbangkan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja di seluruh tanah air. Tercatat,nantinya Pemerintah akan memperhitungkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan UMP 2027, sesuai amanat Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2026. ( ben )




