Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, pada tanggal 21 dan 22 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%. Selain itu, BI juga mempertahankan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%, serta menaikan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 5%. Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan, keputusan BI Rate diperkuat dengan peningkatan Kenaikan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF Lindung Nilai, dengan tujuan menarik aliran masuk modal asing, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi. ( ben )




