Institute for Development of Economics and Finance INDEF mendesak Ditjen Pajak untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP demi mendorong daya beli masyarakat. INDEF menilai kenaikan PTKP semakin relevan lantaran meningkatnya biaya hidup telah menggerus daya beli masyarakat. Kenaikan PTKP diperlukan agar kebijakan perpajakan lebih mencerminkan kemampuan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga daya beli pekerja. Batas PTKP 54 juta rupiah per tahun belum berubah sejak 2016, sehingga nilai riilnya terus menurun akibat inflasi. Jika batas PTKP naik, maka pekerja yang berpenghasilan lebih dari 4,5 juta rupiah per bulan berpotensi terbebas dari beban PPh. Sebaliknya jika batas PTKP turun, maka pekerja yang berpenghasilan yang berpengasilan 4,5 juta rupiah per bulan berpotensi kena pungutan PPh. ( tbu)




