Bursa Efek Indonesia menyesuaikan batas auto rejection bawah ARB saham menjadi maksimal 7% untuk saham pada rentang 11 hingga 200 rupiah. Angka ini turun dari kebijakan sebelumnya sebesar 15%. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar. Kebijakan ini telah mendapatkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan kebijakan ini untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar. Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia. ( tbu )




