Mendag tak wajibkam UMKM penuhi  porsi 30% ritel modern

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan pemerintah tak lagi mewajibkan produk UMKM memenuhi porsi 30% di ritel modern. Kini, pemerintah menggunakan pola kemitraan serta daya saing agar produk UMKM bisa masuk ke ritel. Budi mengatakan sekitar 80% produk UMKM sudah dipajang di ritel modern. Hal ini berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia APRINDO. Ia menyebut hal ini menunjukkan produk UMKM dapat bersaing. Larangan itu juga diklaim diisukan oleh WTO. Saat ini pemerintah mengandalkan pola kemitraan agar produk UMKM bisa masuk ke jaringan ritel. Dengan pola ini, UMKM perlu meningkatkan kualitas produk. Sebelumnya, kewajiban ritel modern menyediakan ruang usaha bagi UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *