Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengklaim akan meminta klarifikasi terkait pengumuman MSCI yang mempertimbangkan menurunkan kasta Indonesia ke standalone market, dari saat ini di emerging market. Menurut Jeffrey, pihaknya bersama OJK telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. Kemudian, berbagai langkah perbaikan itu juga telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional. Dia juga menekankan pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan final. MSCI memiliki tiga kategori indeks utama, yakni developed markets, emerging markets, dan frontier markets. Selain tiga kategori utama itu, ada satu kategori yang jadi kasta terendah, yakni standalone markets. Kategori ini diisi negara-negara seperti Argentina, Jamaica, Panama, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Libandon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe. ( tbu )




