Pemerintah berlakukan  kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober

Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan Pemerintah 18 Oktober mendatang. Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal BPJPH Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, sehingga masih tetap bisa diperjual-belikan secara legal sesuai aturan yang ada, khususnya untuk produk yang mengandung alcohol. Namun, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya. Keterangan tidak halal ini juga harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *