Direktorat Jenderal Pajak memberikan keringanan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239. Besaran pengurangan sanksi diberikan secara bertahap berdasarkan waktu penyampaian SPT, pembetulan SPT, maupun pelunasan pajak. Dalam beleid yang ditetapkan pada 8 Oktober itu, pengurangan sanksi administratif dapat mencapai 100% apabila wajib pajak memenuhi ketentuan dan persyaratan khusus yang ditetapkan DJP. Salah satu ketentuan yang diatur adalah pengurangan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. ( tbu )




