Mulai 1 Oktober 2026, transaksi di marketplace, seperti di Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga Blibli, akan dipungut pajak. Artinya, pemerintah akan menarik PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi atau omzet bruto. Sejatinya, implementasi pemungutan PPh itu baru efektif November tahun ini Namun, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melakukan percepatan. ( tbu )




