Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan membawa perubahan penting bagi pekerja alih daya atau outsourcing. Pekerja outsourcing kini berhak mendapatkan pesangon apabila terkena PHK. Besaran pesangon akan dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Dalam aturan baru itu, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan itu, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK. Selain mengatur hak pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan, yakni catering, sekuriti, cleaning service, dan driver. ( tbu )




