Menteri UMKM Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah poin yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau ojol. Maman mengatakan regulasi itu mengatur sejumlah hal, salah satunya adalah penegasan status ojol yang tetap menjadi mitra bagi perusahaan atau aplikator sesuai dengan keinginan para ojol. Kedua, kata Maman regulasi membagi sejumlah wewenang dan kepentingan bagi Kementerian yang terlibat lantaran adanya perluasan arti pekerja transportasi online. Kemenhub akan fokus pada ojol, sementara Komdigi ke angkutan barang. Maman mengakui mulanya aturan dalam Perpres tersebut hanya mengakomodir pekerja ojol saja. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, transportasi angkutan barang juga masuk dalam regulasi tersebut. ( tbu )




