Seorang pengusaha asal California Amerika Serikat Greg Lui ditangkap atas dugaan penyelundupan hardware Nvidia senilai sekitar 300 juta dollar Amerika atau sekitar 5,3 triliun rupiah ke Tiongkok. Lui diduga mengirim sejumlah server yang dengan chip Nvidia berperforma tinggi ke Tiongkok, tanpa mengantongi izin ekspor dari Pemerintah Amerika. Pemerintah Amerika sendiri saat ini tengah membatasi ekspor chip dan perangkat komputasi canggih ke Tiongkok. Pembatasan itu bertujuan mencegah teknologi Amerika digunakan untuk mengembangkan AI canggih. Lui menjalankan aksi itu melalui perusahaan miliknya, Earthmade Computer. Perusahaan itu membeli perangkat keras Nvidia dari sejumlah perusahaan di Amerika. ( tbu )




