MK tolak permohonan penggugat Gibran tetap Wakil Presiden

MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Namun permohonan itu tidak ditolak. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Gibran tetap Wakil Presiden. Bukan lantaran Mahkamah telah memeriksa seluruh pokok permohonan lalu menyatakan dalil mengenai pendidikan itu tidak beralasan menurut hukum. MK menyebutkan, para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang oleh hukum diberi hak mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *