Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa lagi maju dalam Pilpres berikutnya. Hal itu disampaikannya terkait putusan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan diluar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA. Menurut Bambang, Gibran bisa maju di Pilpres berikutnya jika hanya ikut Paket C. Bambang menilai putusan MK itu membuktikan Gibran tidak punya syarat yang bisa dijadikan dasar menjadi calon dalam Pilpres 2024. Menurutnya, Gibran telah melakukan perbuatan tercela. Ia mengatakan dengan terbuktinya perbuatan tercela, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka. Jadi menurutnya opsi mengundurkan diri jadi lebih terhormat. (tbu )




