Menkeu  tegaskan tidak akan beli saham BEI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan berpartisipasi dalam pembelian saham Bursa Efek Indonesia meski OJK telah merilis beleid terkait dengan demutualisasi BEI. Suahasil menegaskan alasan Kementerian Keuangan enggan membeli saham BEI lantaran ingin tetap mempertahankan posisi sebagai pengambil kebijakan. Sebagai informasi, OJK telah resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk menjalankan proses demutualisasi. Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan saham BEI yang sebelumnya terbatas pada Anggota Bursa dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *