DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa 6 Oktober 2026. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan bersama Komisi sembilan DPR dan pemerintah, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Senin malam. Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru diharapkan bisa lebih memberi kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *