DJP tunjuk 6 penerbit dalam implementasi SPP-TDLN.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk enam penerbit dalam implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri SPP-TDLN. Keenam penerbit itu terdiri atas lima bank dan satu perusahaan fintech. SPP-TDLN telah mulai diimplementasikan sejak 25 September 2026. Keenam penerbit itu berperan dalam memfasilitasi pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN. Lima bank yang ditunjuk terdiri atas BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Sementara itu, penerbit dari sektor fintech adalah LinkAja. Dalam skema SPP-TDLN, penerbit merupakan bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *