Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari KNKT sebagai masukan dan bagian pertimbangan dari proses penyidikan yang dilakukan. ( tbu )




