Perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional BGN memasuki babak baru. 6 tersangka dalam perkara itu kini berada ditangan penuntut umum dan segera menghadapi persidangan. Kejaksaan Agung melimpahkan 6 tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Selasa kemarin. Dibalik pelimpahan 6 tersangka itu, Kejagung mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG itu mencapai sekitar 10 triliun rupiah. Angka kerugian itu adalah hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP. Meski Dadan dan kawan-kawan segera disidang, Kejagung masih terus mengembangkan perkara korupsi MBG dengan menetapkan tersangka baru, yakni seorang perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo. ( tbu )




